Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) RAN-PPDT merupakan pedoman bagi:
a. Instansi Pusat untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rencana kerja Instansi Pusat setiap tahun terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b. Pemerintah Daerah provinsi dalam penyusunan RAD-PPDT Provinsi;
c. Pemerintah Daerah kabupaten dalam penyusunan RAD-PPDT Kabupaten; dan
d. pelaku usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memerhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
