Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
1. Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
2. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat RAN- PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
3. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA- PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
4. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
5. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam
penyusunan rencana kerja pemerintah provinsi.
6. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah kabupaten.
7. Tahun Pelaksanaan adalah periode 1 (satu) tahun dalam melaksanakan RAN-PPDT yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Koreksi Anda
