Pasal 1
Kepada:
a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada akhir masa jabatannya.