Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan. (3) Evaluasi dan pengendalian percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan. Pasal …
Koreksi Anda