Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan.
Koreksi Anda
