Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan fungsiona1 yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
