Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 22 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 95-2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda