Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
