Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. gubernur wajib menyusun dan MENETAPKAN RAD-PPM provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku; dan b. bupati/wali kota wajib menyusun dan MENETAPKAN RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda