Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota, bupati/walikota bertugas:
a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota;
c. menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
