Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. capaian pengurangan Merkuri di daerah provinsi; dan b. capaian penghapusan Merkuri di daerah provinsi. (2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan: a. penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan b. ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri. (3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan: a. jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; dan b. jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan RAD-PPM provinsi. (5) Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi oleh gubernur. (6) Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh Menteri melalui: a. pembandingan pencapaian pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan target perencanaan; dan b. hambatan pelaksanaan. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar perbaikan RAD-PPM provinsi.
Koreksi Anda