Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan RAD-PPM provinsi, gubernur bertugas: a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan RAD-PPM provinsi; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan RAD-PPM provinsi; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi RAD-PPM provinsi; d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan e. memberikan pendampingan kepada bupati/walikota dalam menyusun RAD-PPM kabupaten/kota.
Koreksi Anda