Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai: a. capaian pengurangan Merkuri secara nasional; dan b. capaian penghapusan Merkuri secara nasional. (2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan: a. penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan b. ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri. (3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan: a. jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; dan b. jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil. (4) Terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui: a. pembandingan capaian pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. hambatan pelaksanaan. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan RAN-PPM. (6) Laporan pelaksanaan RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan perbaikan RAN-PPM.
Koreksi Anda