Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, Menteri bertugas untuk: a. melaksanakan RAN-PPM; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM; c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; d. mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status dan proyeksi Merkuri; e. menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAN-PPM kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; f. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota; dan g. melaksanakan tugas pokok fungsi focal point nasional untuk Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
Koreksi Anda