Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, Menteri bertugas untuk:
a. melaksanakan RAN-PPM;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
d. mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status dan proyeksi Merkuri;
e. menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAN-PPM kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
f. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota; dan
g. melaksanakan tugas pokok fungsi focal point nasional untuk Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
Koreksi Anda
