Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
a. melaksanakan RAN-PPM;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PPM;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan RAN-PPM kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan
d. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota.
Koreksi Anda
