Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi pedoman bagi: a. Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri; b. gubernur dalam menyusun dan MENETAPKAN RAD-PPM provinsi; dan c. bupati/wali kota dalam menyusun dan MENETAPKAN RAD-PPM kabupaten/kota. (2) RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur. (3) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (4) RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (5) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada RAN-PPM dan RAD-PPM provinsi. (6) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (7) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda