Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda