Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target pengurangan dan penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pengurangan Merkuri sebesar: a. 50 (lima puluh) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufaktur; dan b. 33,2 (tiga puluh tiga koma dua) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi. b. Penghapusan Merkuri sebesar: a. 100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2025 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil; dan b. 100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2020 untuk bidang prioritas kesehatan. (2) Target pengurangan dan penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda