Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui: a. penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. pembentukan sistem informasi; d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi; e. penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan f. penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan. (2) Strategi penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui: a. penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri; d. pembentukan sistem informasi; e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi; f. penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri; g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan h. penguatan penegakan hukum.
Koreksi Anda