Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 21 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri. (2) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan. (3) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2030. (4) RAN-PPM pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.
Koreksi Anda