Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda