Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam anggaran masing-masing Instansi Pusat. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda