Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, gubernur MENETAPKAN STRADA-PPDT Provinsi dan bupati MENETAPKAN STRADA-PPDT Kabupaten.
(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan memperhatikan STRANAS-PPDT.
(3) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
Koreksi Anda
