Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. (2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda