Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Teks Saat Ini
(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
