Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019
Teks Saat Ini
STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun sinergi dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan
pembangunan daerah tertinggal secara nasional.
Koreksi Anda
