Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah INDONESIA dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
