Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
