Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, Menteri dapat melakukan :
a. kerjasama internasional di bidang pengawasan ketenagakerjaan;
b. pemberian penghargaan; dan
c. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
