Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak lain dapat menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
