Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
a. sebagai sarana pelayanan informasi;
b. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
