Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi bidang : a. kelembagaan; b. sumber daya manusia Pengawas Ketenagakerjaan; c. sarana dan prasarana; d. pendanaan; e. administrasi; f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda