Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Tata cara pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda