Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui : a. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan; b. Pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda