Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juni 2009 Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA,
MIRANDA S. GOELTOM
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
