Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 21 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai nilai nominal sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Koreksi Anda