Pasal 1
Pasal 7 Peraturan PRESIDEN No. 11 tahun 1959 ditambah dengan perkataan ,dan Inspektur Jenderal Polisi" dibelakang perkataan "Direktur Jenderal Polisi".
PERPRES Nomor 21 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.