Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 204 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIOAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2O20 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
