Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 204 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIOAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
