Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 204 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIOAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda
