Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 203 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda