Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal l l diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan.
Koreksi Anda
