Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Da1am hal Pegawai di Kementerian Kebudayaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pa.da kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjaagan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 10 .. . BLIK INDONESIA
Koreksi Anda