Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Kementerian tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian diberhentikan untuk sementara atau
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
Kebudayaan yang Kebudayaan yang Kementerian Kebudayaan yang tanggungan negara atau dalam
d. Pegawai di menjalani cuti di luar bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. pegawai . . .
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
