Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Kementerian tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian diberhentikan untuk sementara atau c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; Kebudayaan yang Kebudayaan yang Kementerian Kebudayaan yang tanggungan negara atau dalam d. Pegawai di menjalani cuti di luar bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan e. pegawai . . . e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda