Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Teks Saat Ini
(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Koreksi Anda
