Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN: a. Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI7 Nomor 15); b. Nomor . . b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 89); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Koreksi Anda