Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi. . . +- a. koordinasi kegiatan BPKP; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BPKP; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPKP; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perulndang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. pengelolaan barang milik/kekayaErn negara dan layanan pengadaan barang ljasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan Pasal 9 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasa1 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda