Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat beberapa Istana Kepresidenan. (2) Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda