Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; b. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing yang ditetapkan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda