Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
